Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan tema diatas, Blog Candu SEO akan mengawali postingan ini dengan menceritakan kesungguhan pemerintah Indonesia yang ingin meningkatkan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari barang-barang yang tak layak konsumsi atau tak layak pakai, maka dicanangkanlah sebuah program yang menyandang slogan ajakan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, yang tidak mudah tertipu oleh kata-kata manis produsen yang tidak jujur, maka pemerintah saat ini mengupayakan berbagai macam program yang notabene saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan target utama mencanangkan programnya dalam rangka memperbaiki kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat indonesia. Diantara tindakan-tindakan riel tersebut adalah mengadakan berbagai macam kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintahan ataupun swasta. Salah satunya belum lama ini tepatnya di awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.Manfaat kerja sama ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, selain itu manfaat lain dari kerja sama ini adalah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Diantara tiga hal penting yang dijadikan objek pengawasan untuk produk non pangan antara lain:
- Buku petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia
- Pemenuhan standar
- Pencantuman label
Sedangkan untuk produk pangan yaitu produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Untuk melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia senantiasa tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Wakil mentri dalam negri menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 yaitu:
- Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
- Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Perlu diketahui pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Setidaknya, ada enam hal yang bisa kita lakukan dalam mendukung program pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen yaitu:
- Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
- Teliti sebelum membeli
- Memeriksa tanggal kadaluarsa
- Memeriksa kartu manual dan garansi
- Memeriksa bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
- Memperhatikan label
Kesimpulanya, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi, selain itu, setiap konsumen juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk info lebih lanjut, silahkan akses situs http://ditjenspk.kemendag.go.id/ atau klik gambar logo kementrian perdagangan Republik Indonesia diatas. Sekian dulu postingan saya kali ini yang membahas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.




Kita sebagai konsumen emang harusnya begitu ya sob, semoga kontes seonya bisa juara sob, amin
BalasHapusKonsumen sekarang wajib paham perlindungan konsumen karena produk saat ini banyak yang menyimpang dari yang seharusnya
BalasHapussemoga sukses kontesnya sob
BalasHapus