Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah

Advertisements
Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah - Ketika fatwa ini dikeluarkan tentunya menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, sebab dikalangan orang yang pro atau bahasa lainnya sudah tak bisa lagi ketika harus dengan terpaksa meninggalkan rokok, karna ibarat rokok itu sudah menjadi suatu hal yang wajib dan tak bisa ditinggalkan. Dan ketika rokok itu ditinggalkan maka tentunya akan menyiksa diri. dan padaHari ini Selasa (9/3), Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan muhammadiyah keluarkan fatwa haram merokok, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. "Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih. Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah dan merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok. "Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas. Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. 

Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah

Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka. "Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar. Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya. Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok. "Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar. Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.  
Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah
Lima tahun lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah masih memfatwakan rokok mubah. Namun fatwa itu tahun ini diubah menjadi haram. Kontroversi pun bermunculan. Kenapa Muhammadiyah mengubahnya? Betulkah karena terkait bantuan dari luar negeri yang diterima organisasi ini? Dalam situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.

Dengan dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Dijelaskan juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.

Dalil Rokok Haram

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007,” ujarnya.
Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
  1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157.
  2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
  3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
  4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
  5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
  6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Kontroversi
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua pihak tidak terbawa polemik fatwa pelarangan merokok. Sebaliknya harus menghormati sebagai pandangan hukum yang tinggi kedudukannya. “Siapapun yang tidak setuju dan menolak karena memandang alasannya kurang kuat, silahkan untuk mengajukan fatwa lain dengan alasan yang lebih kuat,” kata Din Syamsuddin. Hal itu disampaikan Din di sela Seminar Nasional “Membangun Konstruksi Ideal Relasi Muhammadiyah dan Politik” di DPW Muhammadiyah, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Selasa, 16 Maret 2010.

Dikatakan dia, fatwa yang dikeluarkan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak bersifat mengikat. Namun, fatwa itu mempunyai kedudukan lebih tinggi dan harus ditaati. Menurut Din, dari pandangan agama fatwa haram merokok tidak bersifat mengikat. Tapi, mengikat secara moril. Bagi yang tidak setuju silahkan mengabaikan. “Silahkan berpikir, banyak mudharad-nya atau tidak,” kata dia.
Syafii Maarif Dukung Rokok Haram
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif setuju dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Sebab, efek negatif rokok bukan saja bagi perokok tapi juga kesehatan orang sekitarnya. “Saya setuju, walaupun tidak mudah dilaksanakan,”. Larangan merokok, kata Syafi’i, sudah lama dilakukan. Namun, pelaksanaannya terkendala akibat terlalu banyaknya perokok dan mereka sudah menganggapnya hal biasa. “Harus dipertimbangkan juga buruh pabrik rokok, petani tembakau dan lain-lain,” katanya. Menurut dia, meski sulit dilaksanakan, fatwa tersebut layak diikuti. Dengan catatan, masyarakat diberi pelajaran dan pengertian kebaikan di balik larangan merokok.

Muhammadiyah memfatwakan rokok haram dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret 2010. Sebelumnya Muhammadiyah selama bertahun-tahun berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan. Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa susah dilaksanankan. Sebab itu, di dalam naskah fatwa tarjih itu dibedakan status hukum dan pelaksanaan. “Status hukum jelas haram, tapi dalam pelaksanaan bertahap, tidak serta merta sekaligus,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, kata Yunahar, petani tembakau bisa mencari alternatif. “Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit),” ujarnya. Yunahar menuturkan banyak perokok ingin berhenti tetapi kesulitan karena sudah kecanduan. Sebab itu, rumah sakit di bawah naungan Muhammadiyah akan membuka klinik terapi berhenti merokok. “Ada metodenya,” kata dia. Dia mencontohkan metode berhenti itu antara lain rokok diganti dengan permen khusus atau rokok palsu. “Zat beracunnya yang berbahaya dihilangkan, di rokok itu yang ada nikotin saja. Mengonsumsi itu sampai benar-benar bisa berhenti,” katanya.
Pendapat PKS
Fatwa rokok haram yang dikeluarkan  Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dinilai mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid hanya mengikat warga Muhammadiyah sendiri. Fatwa haram merokok muncul dari ijtihad para ulama Muhammadiyah. Karena itu secara ilmu agama, fatwa yang dikeluarkan oleh salah satu pihak sebenarnya tidak boleh dikomentari oleh fatwa yang lain. “Itu fatwa Muhammadiyah yang muncul karena ijtihad dan barangkali mengikatnya terutama di kalangan warga Muhammadiyah. Misalnya, NU punya fatwa ya itu hak NU untuk punya fatwa. MUI punya fatwa lain, ya itu silakan. Tetapi, saya tidak merokok,” kata dia di Solo, Senin, 15 Maret 2010. “Di luar itu ada lembaga-lembaga lain yang membuat fatwa lain. Menteri Agama mengatakan merokok itu makruh. Itu kan beda lagi,” ujarnya. Bagi yang mengeluarkan fatwa, kata  Hidayat, wajib melaksanakan fatwa tersebut, jika tidak maka akan berdosa. “Tetapi bagi yang tidak berada dalam komunitas itu dan punya lembaga fatwa lain. Ya, lembaga fatwa lain ya itulah yang seharusnya diikuti,” kata mantan Presiden PKS itu.

Hidayat mengatakan secara teknis agama, fatwa berbeda dengan qodho. Kalau qodho itu sesuatu yang hukum mengikat. Sedangkan fatwa itu dilaksanakan oleh komunitas yang mengeluarkan fatwa tersebut. “PKS tidak mengeluarkan fatwa itu tetapi PKS merupakan komunitas yang tidak merokok. Alhamdulillah tanpa fatwa itu sudah tidak merokok karena kita bukan ahli hisap,” selorohnya Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang juga salah satu Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, menilai fatwa rokok haram yang dikeluarkan Muhammadiyah itu berlebihan. Kadir yakin, masyarakat tak akan menuruti fatwa itu. “Kami tak perlu mengeluarkan imbauan tak usah menuruti, karena masyarakat sendiri tidak akan menuruti,” kata Kadir.

Agama, kata Kadir, tak menyebutkan jelas bahwa rokok itu haram. “Setahu saya hukumnya makruh, bukan haram,” ujar Kadir. Selain itu, dampak pengharaman juga akan melanda jutaan orang yang hidup secara langsung dan tidak langsung dari rokok. Mulai dari petani penanam tembakau sampai pedagang rokok eceran di pinggir jalan. “Rokok ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Kadir. “Di Temanggung,” kata Kadir, “delapan puluh persen penduduknya hidup dari rokok. Jika rokok dilarang, bagaimana itu nasib Temanggung,” kata Kadir. Karena itu, Kadir menyatakan parlemen akan membahas soal rokok ini. Apalagi saat ini, ada rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau yang sedang dibahas. “Ini persoalan masyarakat dan parlemen wajib membahas ini,” kata Kadir.

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah belum menjadi keputusan resmi organisasi. Fatwa haram itu masih berupa kesimpulan di internal Muhammadiyah. “Fatwa itu memang baru merupakan kesimpulan para ulama yang tergabung di Majelis Tarjih (pemikiran Islam) dan belum menjadi keputusan resmi organisasi,” kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis. Menurut Din, fatwa haram rokok dikeluarkan bagi kalangan internal Muhammadiyah. Secara terpisah, fatwa itu bersifat komplementer kampanye gerakan moral. “Fatwa itu ditujukan khususnya kepada warga Muhammadiyah sebagai tanggung jawab moral organisasi terhadap anggota-anggotanya,” ujar Din.

Sebelumnya, selain mengeluarkan fatwa haram merokok, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah jugakan fatwa haram bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok. Seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial. “Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Pengaruhi Pendapatan Negara
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menilai fatwa haram rokok yang dikeluarkan organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah bakal mempengaruhi pendapatan negara dari cukai rokok.”Fatwa itu harus dihormati, tapi pasti ada pengaruhnya,” kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata usai pemusnahan 65 ribu minuman keras di Jakarta Auction Center, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Menurut Thomas, pihaknya hingga saat ini masih menghitung pengaruh fatwa haram rokok terhadap pendapatan negara. Evaluasi tersebut diperkirakan selesai Maret tahun ini. Thomas menambahkan, fatwa tersebut baru bisa diketahui dampaknya jika ketentuan tersebut sudah disosialisasikan 1-2 bulan sejak diumumkan. “Kami masih melihat, belum ada perhitungannya,” ujar dia.Setiap tahun, sumbangan penerimaan negara dari cukai rokok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat. Bahkan, perolehan cukai rokok selalu melebihi target yang ditetapkan. Pada APBN tahun ini, pendapatan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 55,9 triliun.

Nahdatul Ulama
Sedangkan organisasi Islam lainnya, Nahdlatul Ulama, rencananya tidak ikut membahas hukum rokok tersebut dalam Muktamar ke-32 yang akan digelar 22-27 Maret di Makassar.”NU selama ini dalam menghukumi rokok paling banyak itu makruh, untuk mengatakan haram, belum,” katanya. Dia mengatakan merokok memang merugikan kesehatan. Meski begitu tidak perlu diharamkan. “Kasih saja pendidikan yang baik pada masyarakat,” ujarnya. Perlu diketahui ada lima hukum dalam fikih Islam, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Makruh berarti tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan tetapi tidak berdosa bila dilakukan. Sementara haram berarti bila mengerjakan berdosa.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta fatwa haram rokok Muhammadiyah perlu diperlakukan hati-hati. Karena, fatwa itu masih dalam perdebatan di internal umat Islam. “Karena hukum atas itu masih bersifat khilafiyah (berbeda pendapat) di kalangan umat Islam,” kata Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy dalam pesan singkatnya, Senin 15 Februari 2010. Politisi yang biasa disapa Romy ini mengambil contoh perbedaan yang ditunjukkan Nahdlatul Ulama (NU). Khusus untuk rokok, kata dia, NU ‘hanya’ mengeluarkan fatwa makruh.  Alasan lain kehati-hatian itu adalah soal implementasi haram rokok. Karena penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Mengingat dampak berantai penciptaan tenaga kerjanya sangat luas dan mempengaruhi golongan pengusaha mikro petani-petani tembakau, yang belum tentu segera ada gantinya,” ujar dia.

Maka itu, Romy menilai perlu kearifan dalam membaca fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah itu. Sebagaimana Al-Qur’an memberlakukan sejumlah pentahapan menuju pengharaman khamr, minuman yang memabukkan. “Pendeknya, mengikuti fatwa terhadap rokok yang sebelumnya pernah dikeluarkan MUI, yang terutama mengikat pengurus-pengurusnya, hal itu mengikat terlebih dahulu kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah. Setelah itu baru kepada umat Islam lainnya,” kata dia. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan fatwa itu dikhususkan bagi kalangan internal. Masyarakat umum dipersilakan mengikuti atau mengabaikan. “Fatwa tidak mengikat, silakan diamalkan oleh yang setuju dan diabaikan oleh yang menolak,” kata Din Syamsuddin pagi tadi.

Bloomberg Dukung Fatwa Haram Rokok
Upaya Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengharamkan rokok mendapat dukungan. Sebuah institusi asing berada dibawah asuhan Bloomberg, turut peduli mengurangi tingkat pengkonsumsi rokok di Indonesia. Sejumlah program pun telah dikucurkan sejak 2006 lalu. Menurut catatan situs tobaccocontrolgrants.org terangkum dalam agenda Bloomberg Initiative (BI) Grants Program, telah ada sekitar 14 program aktif untuk menekan angka penikmat rokok di Indonesia.

Grand ini ditujukan untuk mendukung proyek-proyek yang mengembangkan dan memberikan dampak tinggi terhadap intervensi pengawasan tembakau. Program Hibah BI menyediakan dana untuk kementerian dan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), dan organisasi masyarakat sipil. Selain Indonesia hibah ini juga diberikan di lebih dari 40 negara. Bloomberg peduli dengan tingginya angka perokok di seluruh dunia karena telah membunuh lebih dari 14.000 orang setiap hari. tanpa ada pencegahan, kegiatan merokok ini diperkirakan akan bisa membunuh 8 juta orang per tahun pada tahun 2030, jumlah ini mencapai 80 persen dari perokok di negara berkembang. “Untuk mengatasi krisis kesehatan masyarakat global, Bloomberg meluncurkan sebuah inisiatif global untuk memerangi penggunaan tembakau di negara berpenghasilan rendah-menengah, di mana lebih dari dua-pertiga perokok di dunia ini hidup,” ujar Michael R. dari Bloomberg. Selain Michael kegiatan grand ini juga diinisiasikan oleh Bloomberg filantropis dan walikota New York City.

Michael mengatakan Program Hibah BI ini, selain didanai oleh Bloomberg filantropi secara bersama-sama juga dikelola oleh International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) dan Kampanye Anak Bebas Rokok. Berikut ini beberapa daftar program kampanye bebas rokok di Indonesia dimana salah satunya yang ikut dibiayai termasuk Muhammadiyah:
1. 100 persen Smoke free Kota Bogor tahun 2010 dikucurkan melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor. Proyek ini bertujuan untuk membuat Kota Bogor 100% bebas rokok pada tahun 2010 melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Langkah yang dilakukan termasuk membentuk sebuah komite peraturan pengendalian tembakau yang akan memantau dan mengevaluasi. Ini bertujuan untuk membuat transportasi umum bebas asap rokok 100 persen, mengurangi promosi dan iklan tembakau, dan mengembangkan jaringan dengan para stakeholder. Pembiayaan ini dimulai maret 2009 dan akan berakhir Februari 2011 dengan nilai US $ 228.224.
2. Kebijakan advokasi untuk membuat harga tembakau dan pajak yang efektif untuk ukuran di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk mempengaruhi pembuat kebijakan di Indonesia untuk melakukan efektif pajak tembakau dan kebijakan harga. Hal ini akan dicapai melalui kegiatan advokasi yang relevan dan peningkatan kapasitas untuk menaikkan pajak tembakau untuk pembuat kebijakan dan stakeholder lainnya. program dimulai sejak Oktober 2008 dan berakhir Juli 2010 dengan nilai US$ 280.755.
3. Membangun kapasitas sistem kesehatan masyarakat di Indonesia untuk menerapkan pengendalian tembakau yang efektif dilakukan melalui Direktorat Non-Pengendalian Penyakit (NCDC).
Proyek ini bertujuan untuk melatih tim NCDC dan memperkuat kapasitas mereka untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengendalian tembakau nasional dan untuk mendukung kegiatan pengendalian tembakau setidaknya di tujuh provinsi, dengan fokus lingkungn 100 persen bebas rokok. Provinsi komite pengarah akan dibentuk. Proyek dimulai sejak September 2008 dan berakhir Agustus 2010 dengan nilai US$ 529.819.
4. Tobacco Control Support Centre dari Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IPHA) dilakukan bersama Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kelompok Kerja Pengendalian Tembakau. Program berjalan sejak September 2009 dan berakhir Agustus 2011 dengan nilai US$491.569.
5. Untuk mendapatkan dukungan agama dalam pengawasan tembakau dan untuk dukungan aksesi FCTC. Program ini melalui Muhammadiyah. Proyek ini akan mencari dukungan dari kelompok-kelompok keagamaan untuk pengendalian tembakau dan aksesi FCTC. Ini bertujuan untuk Ijma Ulama keputusan tentang larangan merokok untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia. Program ini berusaha penerbitan dan penyebaran nasihat keagamaan (fatwa) mengenai bahaya penggunaan tembakau di kalangan Muhammadiyah / lembaga Islam, konsensus dan advokasi tentang kebijakan religius penggunaan tembakau. Program dimulai November 2009 dan berakhir 2011 dengan nilai proyek US$ 393.234.
Itulah ulasan mengenai Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah semoga dapat bermanfaat untuk anda, anda juga dapat membaca artikel tentang gaji pejabat Negara Indonesia saat ini.

Baca Juga Artikel Menarik Di Bawah Ini Terkait Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah :

Sekarang Sobat Telah Selesai Membaca Artikel : Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah, Berikan Komentar Sobat Yang Membangun Mengenai Fatwa Haram Merokok Muhammadiyah Demi Kemajuan Tulisan Ini. Terimakasih

0 komentar:

 

Cara Whatsapp Gratis Copyright © 2009 Community is Designed by Cara Gratis - Kontak Kami - About Me - Privacy Policy - Disclaimers